Pemkab Bengkalis Pastikan 6610 Tenaga Non ASN Non Database Tetap Bekerja pada Tahun 2026
Pemkab Bengkalis Pastikan 6610 Tenaga Non ASN Non Database Tetap Bekerja pada Tahun 2026
Selain itu, tenaga honorer juga diwajibkan memiliki NPWP dan mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai syarat administratif pendukung.
“NIB hanya bisa dibuat jika yang bersangkutan memiliki NPWP. Karena itu, seluruh tenaga honorer wajib mengurusnya mulai sekarang,” jelas Ersan.
Untuk mekanisme teknis pendaftaran, persyaratan, serta prosedur lainnya, Sekda menyebutkan bahwa BPJ akan segera mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Bengkalis.