Miliarder Taipan Media, Jimmy Lai Dinyatakan Bersalah Karena Berkolusi dengan Kekuatan Asing
RIAU24.COM - Jimmy Lai, mantan taipan media Hong Kong dan kritikus vokal Beijing, telah dinyatakan bersalah dalam persidangan keamanan nasional yang bersejarah.
Ia kini menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Tiga hakim yang diseleksi pemerintah dari pengadilan kota Hong Kong pada hari Senin (15 Desember) menyatakan Lai yang berusia 78 tahun bersalah karena berkonspirasi dengan orang lain untuk berkolusi dengan kekuatan asing guna membahayakan keamanan nasional dan berkonspirasi untuk menerbitkan artikel yang menghasut.
Ia mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.
Pengadilan: Lai ingin menggoyahkan pemerintahan
Dalam sebuah pernyataan, hakim Pengadilan Tinggi Esther Toh mengatakan, "tidak ada keraguan dalam benak kami bahwa (Lai) tidak pernah goyah dalam niatnya untuk menggoyahkan pemerintahan (Partai Komunis Tiongkok)."