Bikin Aula Raksasa Rp 4,9 Triliun di Gedung Putih, Trump Digugat
Selain itu, mereka menyoroti tidak adanya persetujuan komisi federal serta tidak adanya keterlibatan suara publik, sebagaimana diwajibkan undang-undang.
"Tidak ada presiden yang secara hukum diperbolehkan untuk merobohkan sebagian Gedung Putih tanpa pengawasan apapun, bukan Presiden Trump, bukan Presiden Biden, dan bukan siapa pun," ujar Kelompok Pelestarian Sejarah dalam gugatan tersebut, dikutip melalui Reuters.
National Trust menilai Trump telah melanggar sejumlah hukum federal, termasuk undang-undang prosedur administratif dan undang-undang kebijakan lingkungan nasional.
Trump telah melampaui kewenangan konstitusional dengan tidak meminta persetujuan Kongres sebelum pembongkaran dan pembangunan dilakukan.
Hakim Distrik Amerika Serikat, Richard Leon bahkan menyatakan akan menggelar sidang darurat guna mempertimbangkan gugatan perintah sementara pemberhentian proyek konstruksi tersebut.
Gugatan kelompok pelestarian sejarah juga menuding Trump mengabaikan kewajiban konsultasi dengan Komisi Perencanaan Ibu Kota Nasional dan Komisi Seni Rupa.