Roy Suryo Cs usai Gelar Perkara Khusus: 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu tak Berubah
RIAU24.COM - Pakar Telematika Roy Suryo rampung menjalani gelar perkara khusus, kasus dugaan fitnah ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Kegiatan itu berlangsung di Polda Metro Jaya.
Dalam gelar perkara khusus, Roy Suryo yang tersangka dalam kasus itu mengaku ditunjukkan ijazah Jokowi versi analog oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, dia masih meyakini itu adalah barang palsu.
"Jadi Insya Allah hasil dari kami 99,9 persen palsu tidak berubah. Bahkan sampai the last minute kami akhirnya tadi ditunjukkan sebuah barang yang diklaim bahwa ijazah asli katanya analog milik seorang yang namanya Joko Widodo," kata Roy di Gedung Polda Metro, Senin (15/12/2025) malam.
"Di barang yang disebut di ijazah itu saya dengan lantang tegas mengatakan saya sangat ragu. Bahwa itu usia sudah lebih dari 40 tahun. Terlalu tajam, terlalu baru barang itu sebagai sebuah foto yang dicetak dengan kertas foto di tahun 80-an," ujar Roy.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyatakan gelar perkara khusus sesi pertama kasus tudingan ijazah palsu yang digelar Polda Metro Jaya berjalan baik dan sesuai prosedur hukum.
Yakup mengatakan, dalam gelar perkara sesi pertama tersebut, penyidik telah memberikan penjelasan yang komprehensif kepada seluruh pihak, mulai dari tersangka, kuasa hukum, hingga pelapor.
“Gelar perkara sesi pertama berjalan sangat baik. Diskusinya panjang dan substansinya jelas. Kesimpulannya sederhana, proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Yakup kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Hal yang paling krusial, lanjut Yakup, adalah ditunjukkannya ijazah asli Jokowi oleh penyidik kepada para tersangka dan kuasa hukum mereka. Menurutnya, langkah tersebut menjadi jawaban atas polemik yang selama ini bergulir di ruang publik.
“Ijazah Pak Jokowi akhirnya ditunjukkan secara langsung kepada para tersangka dan kuasa hukumnya. Ini tentu kami apresiasi,” katanya.
Yakup mengakui pihaknya sempat memiliki kekhawatiran terkait prosedur penunjukan barang bukti. Namun, penyidik dinilai telah menjalankan proses secara profesional dan transparan.
Ia menyebut para tersangka dan kuasa hukum yang hadir juga menyampaikan apresiasi setelah melihat langsung dokumen tersebut.
Dengan ditampilkannya ijazah asli tersebut, Yakup menegaskan tidak ada lagi alasan untuk meragukan keaslian maupun status penyitaan dokumen pendidikan Jokowi.
“Satu hal yang perlu ditegaskan, tidak ada lagi yang bisa meragukan apakah ijazah itu asli atau sudah disita. Ijazah asli telah ditunjukkan secara sah dan dilihat langsung oleh para tersangka serta kuasa hukumnya,” tegas Yakup.
Tanggapan Pengacara Roy Suryo
Sementara itu, Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, membenarkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah memperlihatkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam gelar perkara khusus yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Namun, ia menegaskan penunjukan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keaslian dokumen tersebut.
Ahmad menyebut, langkah penyidik menunjukkan ijazah Jokowi sekaligus membantah pernyataan sebelumnya bahwa dokumen itu hanya akan dibuka di persidangan.
“Hari ini pernyataan itu dibantah oleh penyidik. Ijazah milik Saudara Joko Widodo akhirnya diperlihatkan kepada klien kami dalam proses gelar perkara,” ujar Ahmad kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, ijazah tersebut ditunjukkan langsung kepada tiga prinsipal kliennya, yakni Kurnia Triyani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, serta tim kuasa hukum.
Menurut Ahmad, secara fisik ijazah yang ditunjukkan tidak berbeda dengan salinan yang selama ini beredar di media sosial.
“Bentuknya satu lembar ijazah persegi panjang, memuat nama Universitas Gadjah Mada, nama Joko Widodo, tanda tangan pejabat terkait, serta foto berkacamata dan berkumis yang selama ini dikenal publik,” katanya.
Dengan ditunjukkannya dokumen tersebut, Ahmad menilai perdebatan soal apakah ijazah Jokowi telah disita atau belum kini terjawab.
Ia menekankan, keaslian ijazah Jokowi harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan, bukan hanya melalui gelar perkara.
“Benar, ijazah itu telah disita. Kami menyaksikannya langsung. Namun soal apakah ijazah itu asli atau palsu, itu persoalan berbeda dan belum bisa disimpulkan hanya dengan ditunjukkan,” tegasnya.
“Keaslian dokumen tidak bisa ditentukan hanya dengan melihat fisiknya. Itu harus diuji secara hukum di pengadilan,” ujarnya.
(***)