Demi Dunia Multipolar, Korea Utara Serukan Sikap Teguh Lawan Tekanan Barat
RIAU24.COM - Korea Utara pada Sabtu (20/12) mengeluarkan seruan untuk menentang "tindakan tekanan sepihak yang dipaksakan Barat" dan mengadvokasi dunia yang setara dan multipolar.
"Semua negara yang berkomitmen untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia harus teguh melawan tindakan tekanan sepihak yang dipaksakan Barat jika mereka ingin membangun dunia yang setara dan mutipolar," kata Kementerian Luar Negeri di Pyongyang dalam sebuah pernyataan.
Secara global, "suara-suara diangkat" untuk menghilangkan "tindakan tekanan sepihak" yang melanggar semua prinsip Piagam PBB dan hukum internasional, menurut pernyataan tersebut.
Kementerian juga mencatat pertemuan pleno informal baru-baru ini yang diadakan pada 4 Desember untuk memperingati Hari Internasional Menentang Tindakan Koersif Sepihak, di mana AS dan "pasukan bawahannya" dikutuk "atas tindakan permusuhan mereka yang merusak kedaulatan dan hak untuk eksistensi dan pembangunan negara-negara berdaulat."
Korea Utara, bersama dengan Rusia, China, dan Iran, termasuk dalam negara-negara yang mendapatkan sanksi sepihak di luar mandat Dewan Keamanan PBB.
Mereka mendesak komunitas internasional untuk "dengan tegas menolak dan menentang tindakan tekanan sepihak yang melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan kedaulatan, non-intervensi, dan penghormatan terhadap penentuan nasib sendiri yang diabadikan dalam Piagam PBB," demikian penyataan tersebut.
"Tindakan koersif sepihak tidak sesuai dengan perdamaian dan pembangunan umat manusia, karena melanggar martabat dan hak asasi manusia serta menghambat pembangunan sosial ekonomi dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan oleh negara-negara berkembang, mereka menuntut penghapusan tanpa syarat terhadap tindakan tersebut," tambahnya.
Hari Internasional Menentang Tindakan Koersif Sepihak diperingati setiap tahun pada 4 Desember, yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada Juni 2025 untuk menyoroti dampak negatif tekanan ekonomi/politik yang melanggar hukum internasional, khususnya merugikan negara-negara berkembang dan hak asasi manusia, serta mendorong dialog daripada paksaan.