Senator asal Riau Hj Maimanah Umar dan GKR Hemas dari Yogyakarta, Diberhentikan Sementara dari DPD RI
Sejauh ini, yang menyatakan perlawanan baru GKR Hemas. Menurutnya, keputusan pemberhentiannya itu tak berdasar hukum.
"Keputusan BK memberhentikan sementara tanpa dasar hukum, bahkan mengesampingkan ketentuan pasal 313 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014," ujar Hemas, dalam konferensi pers di Yogyakarta.
Menurutnya, dalam pasal tersebut dijelaskan, anggota DPD RI baru bisa diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa.
"Isi pasal tersebut yakni anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus," paparnya.
GKR Hemas juga mengakui, ia tidak pernah lagi menerima dana reses sebagai anggota DPD RI sejak tahun 2017. Hal itu terjadi karena dia tidak bersedia membuat pernyataan tetulis mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).
Dikatakan, kondisi itu terjadi sejak April 2017 lalu, atau tepatnya setelah kepemimpinan DPD RI dipegang OSO. Kala itu, OSO menyaratkan setiap anggota menandatangani surat pengakuan bahwa dirinya pemimpin yang sah.