Menu

Diberhentikan Atas Kasus Korupsi, Sebagian ASN PTUN-kan Pemkab Bengkalis

Dahari 8 Jan 2019, 15:18
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) H. T, Zainuddin/hari
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) H. T, Zainuddin/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Sebanyak 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis yang diberhentikan beberapa waktu lalu terkait Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun SK pemberhentian sudah keluar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Namun, tidak serta-merta keputusan pemberhentian tersebut diterima oleh yang bersangkutan (PNS red,) tersebut.

Bahkan sebelum SK pemberhentian dari Menpan-RB tersebut turun Desember 2018 lalu, sebagian besar ASN, telah melakukan gugatan terlebih dahulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu dibenarkan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bengkalis Tengku Zainuddin, memang setelah SK pemberhentian ASN telah disampaikan ke OPD terkait, namun sebagian besar ASN yang telah dijatuhi hukuman pemecatan akibat korupsi ada sebagian tidak terima.

"Yang terima hanya satu dua orang, tapi sebagian besar dari mereka tidak terima pemberhentian itu, mereka masih menunggu hasil gugatan ke PTUN, atas keputusan dari Menpan-RB, "ungkap singkat Zainuddin kepada sejumlah wartawan, Selasa 8 Januari 2019.

 

Halaman: 12Lihat Semua