Simpan Sabu di Pintu Mobil, Satu Warga Dumai dan Dua Warga Rupat Diamankan Polisi
Berbekal informasi tersebut, kemudian Team Ops Nal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan selama lima hari, hingga pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2019 sekira pukul 18.25 Wib di lokasi tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terlapor I yakni Bam warga Komplek Pelindo Dumai.
Pada saat itu ditemukan barang bukti satu Paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu di dalam satu Unit Mobil Merk Toyota Agya, tepatnya di tempat penyimpanan barang pintu sebelah kiri mobil.
Setelah diamankan Bam bersama barang bukti, kemudian dilakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap Terlapor II yakni Her warga Rupat Kabupaten Bengkalis dan Terlapor III Jum juga merupakan warga Rupat Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya ketiga terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut.
Dibeberkan Iptu Dedi Nofarizal, barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka berupa, 1 (satu) Paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 22.72 Gram, satu) Buah Kantong warna merah terbuat dari kain, tiga unit Hand Phone , Uang tunai senilai Rp1. 000. 000, satu Unit Sepeda Motor dan 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota Agya.
Untuk selanjutnya, dilakukan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, melaksanakan gelar perkara, menimbang barang bukti ke Pegadaian. Dan Memeriksa barang bukti ke Labfor.(***)