Berkas Sudah Tahap II, Pencatut Nama Ustad Abdul Somad Segera Disidang
"Paling lama surat dakwaannya siap disusun sekitar 2 pekan kedepan, yang terhitung sejak pelimpahan tahap II nya (kemaren). Baru diadili didepan Hakim, dengan melibatkan 5 orang JPU. Kasus yang besar, karena menyangkut korbannya Ustad Abdul Somad yang terkenal dimana-mana," pungkas Muspidauan.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.00.