Menu

Kejati Riau Akan Segera Lakukan Gelar Perkara Proyek Drainase Paket B

TIM BERKAS 36 31 Jan 2019, 22:30
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi

Terkait indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan yang bersumber dari APBD Riau. Pihak rekanan telah mengembalikan uang itu sebesar Rp1,1 miliar ke kas negara, berdasarkan temuan BPK RI. 

Sementara untuk proyek tahun 2017, laporan itu juga diteruskan ke Komisi Kejaksaan (Komja). Oleh Komja, laporan itu juga diserahkan ke Kejari Pekanbaru, hingga akhirnya diambil alih Kejati Riau.

Diketahui, adapun ke 7 orang yang telah diklarifikasi tersebut adalah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran di Dinas PUPR Riau pada Kamis (3/1/2019). Lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diketahui juga merupakan Kepala Bidang (Kabid) Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Riau. 

Selanjutnya, Konsultan Pengawas dari CV Aditama Karya, pihak rekanan dari PT Mulia Sejahtera, Konsultan Perencana dari PT Mitra Utama Estuari. Keduanya ini diklarifikasi, Senin (7/1/2019) kemarin. 

Kasi Perencanaan dan Pengendalian Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Riau yang saat proyek itu sebagai tim PHO sekaligus Peneliti Kontrak.

Dari penelusuran di website lpse.riau.go.id, pembangunan drainase Paket B tahun 2016, proyek itu dimenangkan oleh PT Razasa Karya dengan nilai penawaran Rp11.636.206.030 dari pagu anggaran Rp14.314.000.000.

Halaman: 123Lihat Semua