Kurir Sabu Akui Tidak Saling Kenal, Upahnya Fantastis
“S, MD dan FA ini kita tangkap di 2 TKP (tempat kejadian perkara, red) yang berbeda. S ditangkap di Bengkalis, MD dan FA kita tangkap di lantai 6 hotel Grand Suka Pekanbaru,” ucap Haldun, Jumat (8/2/2019).
Diterangkan Haldun, serbuk haram dan ekstasi yang dikendalikan oleh narapidana FI itu, berasal dari Malaysia. Dimana, dalam usaha untuk mengedarkan sabu dan ekstasi itu, FI memerintahkan tersangka S untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada tersangka MD dan FA.
“Jadi tersangka S ini diperintahkan oleh FI untuk mengambil sabu dan ekstasi di sebuah klenteng di Bengkalis. Setelah diambil, lalu dibawa ke Pekanbaru, untuk diserahkan ke tersangka MD dan FA,” terang Haldun.
Dilanjutkannya, tersangka MD dan FA diperintahkan FI untuk mengambil barang dari tersangka S. Dimana, tersangka MD dan FA ini merupakan warga Kalimantan Selatan, yang didatangkan FI ke Pekanbaru untuk membawa barang haram tersebut ke Jawa.
“MD dan FA ini tidak saling kenal, meskipun sama-sama dari Kalimantan. Mereka ini mengaku dibayar Rp40 juta untuk mengambil barang itu di sini,” lanjut Haldun.
Sedangkan di pengungkapan kasus kedua, peredaran barang haram tersebut juga dikendalikan oleh 2 orang narapidana berinisial RK dan OTK, yang merupakan penghuni sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas, red) Kota Pekanbaru.