Berkas Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Dilimpahkan
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 280 jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana ancaman hukumannya penjara maksimal 24 bulan (2 tahun) dan denda sebesar Rp 24 juta," tegasnya.
Kasi Pidum, Junaidi Abdilah mengaku sebelum pelimpahan berkas tersebut sudah dilakukan rapat Sentra Gakkumdu (SG) 1, SG 2 dan SG 3. Sehingga ia berharap berkas yang dilimpahkan tersebut bisa dinyatakan lengkap.
"Sesuai aturan ada waktu 3 hari kerja untuk mengeceknya. Paling lama Senin (18/2/2019) atau Selasa (19/2/2019) akan kita pastikan apakah tidak lengkap (P19) atau dinyatakan lengkap (P21).
Setelah itu, jika dinyatakan lengkap, maka akan diajukan pelaksanaan sidang. Dimana sesuai ketentuan paling lama, sidang akan dilaksanakan selama 7 hari."Selama 7 hari itu sudah bisa langsung diputuskan," tambah Kasi Pidum.(***)
R24/phi