Pemkab Kuansing Terima PPPK 97 Orang, Dibuka 23 Februari
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dalam waktu dekat ini, tepatnya pada tanggal 23 Pebruari 2019 mendatang, Pemkab Kuansing akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara PNS.
"Kita akan merekrut tenaga PPPK atau setara PNS, yang akan dimulai pada tanggal 23 Februari mendatang," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, DR. H. Dianto Mampanini, kepada Riau24.Com di ruang kerjanya, Rabu (20/2) sore.
Untuk perekrutan PPPK tersebut, katanya, sudah diumumkan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kuantan Singingi." Jadi nantinya tinggal seleksi saja lagi, melalui tes UBK," katanya lagi.
Ketika ditanyakan bagaimana sistem penggajiannya, Menurut Dianto, tentu saja dibebankan kepada Pemerintah Pusat, namun saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis).
"Kita saat ini sedang menunggu proses Juknis nya dari Pusat, Kalau sekiranya nanti dibebankan ke daerah, ini tentu akan memberatkan pada keuangan daerah, karena tidak ada gaji di APBD kita," paparnya.
Perekrutan atau penerimaan PPPK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang tertuang pada Pasal 101 Ayat 3 dan 4, yang mana dinyatakan bahwa gaji dibebankan pada APBN untuk PPPK di instansi pusat dan APBD untuk instansi di daerah.