Menu

Jadi Perbincangan Panas Netizen, Ternyata Ada Warga China Punya e-KTP di Cianjur

Siswandi 26 Feb 2019, 15:34
e-KTP milik warga China, yang kini jadi perbincangan panas warganet. Foto: int
e-KTP milik warga China, yang kini jadi perbincangan panas warganet. Foto: int
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

(2) Dihapus.

(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.

(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

Sambungan berita:  
Halaman: 234Lihat Semua