Menu

Kementerian Perhubungan Kembali Menyelidiki Insiden Lion Air

2 Mar 2019, 12:24
Lion Air
Lion Air

Ahli penerbangan Alvin Lie, yang juga seorang komisaris Ombudsman Indonesia, mengatakan tindakan kembali-ke-apron (RTA) dan RTB adalah normal untuk insiden di mana pilot ingin memastikan keselamatan penumpang, dan bahwa setiap pesawat terbang mungkin menghadapi masalah teknis, bahkan untuk penerbangan yang lulus pemeriksaan pra-penerbangan.

Dalam sebuah insiden pada 16 Februari, penerbangan JT-714 tergelincir di landasan pacu di Bandara Internasional Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat, saat hujan deras setelah terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tidak ada korban yang dilaporkan.

Dalam insiden terpisah yang melibatkan arachnid predator, seorang penumpang penerbangan Lion Air JT-293 menemukan kalajengking di kabin penerbangan menuju bandara Soekarno-Hatta dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II di Riau pada 15 Februari.

Danang dari Lion Air mengatakan, pesawat itu diperiksa dengan baik untuk menghilangkan kemungkinan ancaman hama dan staf darat maskapai tidak menemukan apa pun.

Insiden datang berbulan-bulan setelah kecelakaan paling fatal Lion Air - kecelakaan penerbangan JT-610 yang menewaskan 189 orang di Laut Jawa Oktober lalu.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan Kementerian Perhubungan harus lebih baik dalam mengaudit Lion Air dalam hal operasi dan keuangannya, karena beberapa pelanggan takut menggunakan maskapai.

Halaman: 234Lihat Semua