Menu

Jajakan ABG di Bawah Umur via Facebook, Gadis Muda Ini DItangkap Polisi

Satria Utama 11 Mar 2019, 14:06
ilustrasi
ilustrasi

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp4 juta, satu buah handphone, dua buah pakaian dalam wanita, satu kartu akses hotel, serta satu lembar kuitansi pembayaran hotel.

Menurut Faruk, pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider pasal 45 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

 

R24/bara

Halaman: 12Lihat Semua