Astaga, Begini Beratnya Sanksi Hukum yang Menanti Mantan PM Malaysia Najib Razak
RIAU24.COM - Untuk pertama kalinya, proses peradilan terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi, digelar di Pengadilan, Rabu 3 April 2019 di Kuala Lumpur. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman penjara hingga 100 tahun, sudah menanti jika ia terbukti bersalah.
Najib didakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana miliaran dolar dari Badan Investasi Negara 1MDB. Pihak penuntut mengenakan pasal-pasal pidana pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan dan menyalahgunakan kepercayaan rakyat.
Secara keluruhan, ada 42 dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Bila divonis bersalah atas semua dakwaan, mantan orang nomor satu di Malaysia itu bisa dijatuhi hukuman lebih dari 100 tahun penjara.
Dilansir repubilka, salah satu yang menjadi bahan dakwaan, adalah terkait pemindahan dana sebesar 14 juta dolar Australia (sekitar Rp140 miliar) ke rekening pribadinya.
Menurut tim pengacaranya, pihak penuntut telah menyerahkan dokumen setebal tiga ribu halaman kepada pihak pengacara Najib sebelum sidang dimulai.
Jaksa penuntut menuduh Najib menggunakan posisinya sebagai PM Malaysia untuk mendapatkan dana 793 juta dolar Australia dari 1MDB antara tahun 2011 sampai 2014 dan memindahkan sedikitnya 14 juta dolar Australia ke rekening pribadinya.