Palsukan Keputusan Menhut, Direktur PT DSI Ditetapkan Tersangka oleh Polda Riau
Bahkan, berkas perkara kedua tersangka sudah ditetapkan P21 oleh Kejati Riau. Saat ini hanya menunggu tahap 2 bila tersangka memenuhi panggilan penyidik Selasa depan.
"Ya, berkas perkaranya sudah P21 sejak 21 Januari 2019 kemarin. Tapi tersangka dan barang bukti belum diserahkan ke kita," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan.
Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau terkait tindaklanjut perkara. Rencananya Selasa depan kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihaknya.
"Kalau datang tersangka pada pemanggilan Selasa depan, pihak Polda langsung serahkan ke kita bersama barang bukti. Jadi nunggu tahap II saja," kata dia.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) warga pemilik lahan atas nama Jimmy, Firdaus Ajis, SH sudah mendapat informasi dari penyidik Polda Riau secara lisan mengenai perkembangan tindak lanjut perkara.
"Atas informasi tersebut klien kami langsung menulis surat mohon laporan perkembangan perkara (SP2HP) kepada Direskrimum Polda Riau untuk kepastian kapan tersangka dilakukan tahap 2, dan kalau tidak kooperatif ditetapkan saja sebagai DPO," kata dia.