Catat, Hitung Cepat Pemilu Baru Bisa Diumumkan 2 Jam Setelah Pemungutan Suara di indonesia Barat
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019. Foto: int
Sebelumnya, gugatan itu diajukan sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).
Terkait hal itu, perwakilan kuasa hukum pemohon, Andi Syafrani, berpendapat, pada zaman dengan kecepatan informasi saat ini, penundaan itu justru berpotensi munculnya penyebaran berita-berita palsu.
"Empat jam adalah waktu yang sangat panjang bagi munculnya berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. ***
Baca juga: Ketika Golkar Bicara Parliamentary Threshold