KPU Kepulauan Meranti Musnahkan 4.534 Surat Suara
RIAU24.COM - SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti memusnahkan sebanyak 4,534 surat suara. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Kepulauan Meranti.
Ketua KPU Kepulauan Meranti menceritakan surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara yang masih dalam kondisi baik, maupun yang rusak.
"Awalnya ada beberapa surat suara terdapat noda titik. Kita langsung meminta tambahan surat suara. Setelah ditambah, dinyatakan surat suara yang bernoda titik itu dianggap kondisi baik. Makanya kelebihan ini kita musnahkan bersama surat suara yang dinyatakan rusak," katanya.
Dalam pemusnahan yang dilakukan Rabu pagi (17/4/2019) disaksikan juga oleh Sekda, Yulian Norwis SE MM, Ketua Bawaslu, Syamsurizal, Kapolres, AKBP Laode Proyek SH, dan lainnya.
"Sesuai ketentuan, surat suara yang beredar adalah sebanyak Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2 persen sebagai cadangan," tambahnya.
Komisioner KPU Bidang SDM, Hanafi merincikan surat suara yang dimusnahkan itu diantaranya, sebanyak 1,077 lembar surat suara untuk Pemilihan Presiden, sebanyak 232 surat suara pemilihan DPD, 1,241 lembar surat suara pemilihan DPRRI, 351 Pemilihan DPR Riau, 266 Pemilihan DPRD Meranti, Dapil 1, sebanyak 314 Pemilihan DPRD Meranti Dapil 2, sebanyak 802 Pemilihan DPRD Meranti Dapil 3, dan sebanyak 251 lembar surat suara Pemilihan DPRD Meranti Dapil 4.