Menu

Dituduh Hendak Lakukan Makar, Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Mabes Polri

Satria Utama 8 May 2019, 15:07
Kivlan Zein dan  Lieus Sungkharisma
Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma

Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim. Sedangkan Kivlan Zein bernomor STTL/297/IV/2019.

Dalam laporan itu, mereka berdua disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau Makar. ***

 

R24/bara

Halaman: 12Lihat Semua