Kasus Korupsi PLTU Riau1, KPK Periksa Sejumlah Pejabat PLN
RIAU24.COM - JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terkait kasus dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Salah satu yang akan diperiksa yakni Direktur Keuangan PT PLN Batubara, Hartanto Wibowo. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir.
Selain Hartanto, kata Febri, KPK juga akan memeriksa Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN I Made Suprateka, Vice Presiden Pengadaan 3 PLN Akhyar, Manajer Pengadaan IPP 2 Kuswara, dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN Haryanto WS. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (13/5) seperti dilansir CNNIndonesia.
Selain sejumlah nama dari PT PLN dan anak usahanya, KPK juga memanggil nama James Rianto terkait kasus ini. James sendiri diketahui merupakan Direktur Utama PT Samantaka Batubara. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan Basir.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.***