Sama-sama Hina Presiden, Polisi Akui Beda Perlakukan HS dan RJ, Ini Dalihnya
RIAU24.COM - Penangkapan terhadap Hermawan Susanto (27), pelaku pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo, menimbulkan reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat. Salah satu alasan pihak yang kontra adalah adanya perbedaan sikap polisi dalam menangani kasus serupa dengan tersangka RJ (16).
Menanggapi sentimen negatif publik tersebut, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian menjelaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani sebuah perkara. Hanya, dalam penanganan tersebut, ada perbedaan dan polisi menanganinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk kasus RJ tetap kami proses kok, sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ada kok di kami datanya, tidak benar bahwa RJ dilepaskan," kata AKBP Jerry seperti dilansir detikcom, Selasa (14/5/2019).
Jerry mengakui memang ada beberapa perbedaan dalam kasus tersebut, meski keduanya sama-sama mengancam kepala negara. Selain karena usia, pengenaan pasal terhadap Hermawan berbeda dengan RJ.
Tersangka Hermawan diketahui telah berusia dewasa, yakni 27 tahun, sedangkan RJ pada saat melakukan berusia 16 tahun. Sehingga, dalam menangani kedua tersangka ini polisi menanganinya pun berbeda.
"Kalau anak itu proses di kita hanya 20 hari dan dia tidak boleh di-sel-kan dengan tahanan dewasa, tetapi dititipkan di panti sosial, penahanannya di situ," katanya.