Pemcam dan Satpol PP Pusako Berikan Teguran Tertulis ke Pemilik Warung di Badan Jalan
RIAU24.COM - SIAK - Hari ini Selasa (25/6/2019),Pemerintah Kecamatan Pusako Kabupaten Siak bersama Satpol PP Pusako melakukan teguran tertulis kepada pemilik warung yang berada di badan jalan dan di atas saluran drainase, yang dinilai menganggu aktifitas kendaraan.
Danru Satpol PP Kecamatan Pusako Azuar Hendri saat ditanya melalui pesan Wattshapnya mengatakan,hari ini pihaknya turun didampingi Kasi Trantib Pusako Jamhur SIP.beserta anggota Satpol PP yaitu melakukan teguran kepada pemilik warung tegurannya sesuai Dengan Perda Kabupaten Siak dan Intruksi dari pak Camat Pusako Andi Putra SSTP.MSI.
"Tujuannya agar masyarakat dan pedagang tidak berjualan dan mendirikan bangunan di sepanjang bahu jalan de Kecamatan Pusako," kata Danru Satpol PP Kecamatan Pusako Azuar Hendri ini.
Menurut Azuar,jika tidak dilakukan teguran sejak dini, bisa menganggu bagi penguna jalan untuk itu,"supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,kita menghimbau,kepada pemilik warung yang berada berdekatan Dengan jalan sekecamatan pusako dapat menaati peraturan sesuai Perda Kabupaten Siak pintanya Danru Satpol.PP Kecamatan Pusako Azuar Hendri ini.
Sementara itu Camat Pusako Andi Putra. SSTP.MSI,Kepada wartawan Selasa (25/6/2019) mengatakan,hari ini red,Pemerintah Kecamatan Pusako Bersama Satpol PP Pusako melakukan teguran tertulis kepada pemilik warung yang berada dibodi jalan dan diatas saluran Drainase,kegiatan yang dilakukan itu guna menjaga ketertiban dan keselamatan bagi masyarakat berlalu lintas Ujar Camat Pusako Andi Putra SSTP.MSI,ini.