DPP Pekanbaru Sudah Raih Rp200 Juta Dari Retribusi Tera Ulang Timbangan
Ingot menambahkan, jika tahun lalu terang ulang tidak dikenakan biaya, untuk tahun ini tera ulang bagi para pedagang sudah dikenakan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Pelaksanaan tera ulang kita sudah kenakan retribusi sesuai dengan Perda. Besarannya bisa Rp10 ribuan. Tergantung alat yang ditera. Jadi retribusi ini resmi. Kalau target memang belum, tapi secara keseluruhan dengan apa yang sudah dilakukan di UPT Meteorologi, lebih kurang Rp200 juta sudah kami dapatkan," lanjut Ingot kemudian.
Baca juga: Didampingi Personel Polda Riau, PPNS Kemenkumham RI Datangi Kantor Komunitas Riau Mengaji
Kata Ingot, memang masih ada sebagian pedagang yang bertanya tentang adanya penarikan retribusi. Namun masih banyak juga para pedagang berpartisipasi menerapkan tera ulang timbangan.