Gubernur Jakarta Anies Baswedan Tegaskan Lawan Perusahaan Pengembang Reklamasi
Anies Baswedan katakan Pemprov DKI Jakarta bakal ajukan banding terhadap putusan tersebut. Namun terlebih dahulu, Anies Baswedan meneliti petikan amar putusan PTUN.
Baca juga: Babak Baru Kasus SYL, MA Mulai Adili Kasasi Syahrul Yasin Limpo di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Mantan Mendikbud era kabinet Jokowi-Jusuf Kala itu menyebut bakal menghormati putusan pengadilan. Oleh karena itu langkah hukum akan diambil Pemprov DKI setelah menerima salinan putusan PTUN Jakarta.