Menu

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

Ramadana 2 Aug 2019, 18:09
 Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp10,9 miliar, di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan/rgo
Pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp10,9 miliar, di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan/rgo

RIAU24.COM -  TEMBILAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp10,9 miliar, di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan, Jumat 2 Agustus 2019.

Rokok dan minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 2019 sebanyak 28 kali penindakan, yang telah disahkan statusnya menjadi barang milik negara dan disetujui pemusnahannya berupa 11 juta batang rokok ilegal dan 3.778 botol minuman keras impor ilegal sebanyak 5,4 ribu liter dengan total nilai barang mencapai 10,9 miliar rupiah.

"Potensi kerugian negera yang berhasil diselamatkan sebesar 7,1 Milyar rupiah," ungkap Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Anton Martin.

Dijelaskan Anton kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan kantor wilayah DJBC Riau dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, untuk menurunkan angka peredaran barang kena Cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena Cukai legal sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang Cukai.

"Hal itu guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional," jelasnya.

Lanjutnya, selain dari pungutan cukai jug menghasilkan dana bagi hasil Cukai hasil tembakau yang dilokasikan kepada daerah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional guna peningkatan kuantitas dan kualitas layanan mendukung kesehatan kepada masyarakat.

Halaman: 12Lihat Semua