Tuntut Kompensasi Dampak Asap Karhutla, Warga Riau Minta Pelaku Tembak di Tempat dan Izin Korporasi Dicabut
Ilustrasi/int
1. Ganti rugi material dan non material atas dampak Karhutla Riau 2019 (bandingkan dengan ganti rugi pemadaman listrik cuma beberapa jam di Jabodetabek).
2. Mendesak mundur pejabat-pejabat pusat dan daerah yang gagal dalam menunaikan tugas, tanggung jawab dan janji-janjinya dalam menangani Karhutla.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran, Penyuluhan Kesehatan TB–HIV Digelar di Blok Hunian Rutan Kelas I Pekanbaru
4. Tembak di tempat bagi pelaku pembakaran hutan-lahan serta cabut izin korporasi pembakar hutan-lahan.
Baca juga: Panen Raya Nasional di Rutan Pekanbaru, Wujud Pembinaan Warga Binaan dan Dukungan Ketahanan Pangan
Bagi warga yang ingin bergabung dalam perjuangan ini dapat menghubungi call center dan pendaftaran ke nomor WA: 0813 7145 8445.***