Abaikan Larangan INF dan Rusia, AS Uji Coba Rudal Terlarang
RIAU24.COM - Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa pihaknya sudah menguji coba rudal jelajah darat yang selama puluhan tahun dilarang dalam perjanjian INF. Ini adalah uji coba pertama pasca Presiden Donald Trump menarik AS dari perjanjian tersebut.
Dalam sebuah siaran pers, Pentagon mengumumkan pihaknya telah melakukan uji coba rudal jelajah darat yang dikonfigurasi secara konvensional di Pulau San Nicolas, California. Pernyataan itu menyatakan bahwa rudal tersebut meluncur dari peluncur mobile dan secara akurat menghantam target dengan jarak lebih dari 500 km. Ini adalah jarak yang pernah dibatasi oleh Perjanjian Angkatan Nuklir Jarak Menengah (INF) 1987 yang ditandatangani oleh Washington dan Moskow.
AS telah menuduh Rusia sebagai pihak yang pertama kali melanggar perjanjian itu melalui pengembangan rudal jelajah daratnya yang dikenal sebagai Novator 9M729. Namun Moskow membantah tuduhan itu, dan balik menuduh Washington yang telah melanggar perjanjian dengan sistem pertahanan yang diduga dapat juga digunakan secara ofensif.
"Data yang dikumpulkan dan pelajaran yang diperoleh dari tes ini akan menginformasikan pengembangan kemampuan jarak menengah di masa depan kepada Departemen Pertahanan," kata Pentagon seperti dikutip dari Newsweek, Selasa 20 Agustus 2019.
Pentagon juga menyarankan lebih banyak tes semacam itu meskipun telah berulang kali diperingatkan oleh Rusia, yang telah memberlakukan moratorium peluncuran rudal dengan tujuan untuk mencegah perlombaan senjata baru.
Sebelum AS melakukan uji coba, Menteri Pertahanan Rusia Sergei Shoigu mengatakan kepada stasiun televisi Rossiya-24 bahwa Moskow menjaga pintu perundingan mengenai rudal yang dilarang oleh INF tetap terbuka.