Menu

Pemkab Siak Serahkan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu Guna Kesuksesan Pilkada 2020

Lina 1 Oct 2019, 13:16
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah menyerahkan dana hibah ke Bawaslu dan KPU Siak (foto/lin)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah menyerahkan dana hibah ke Bawaslu dan KPU Siak (foto/lin)
"Anggaran tersebut lebih besar digunakan untuk penyelenggara  adhock. Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Ahmad Rizal. 

Meski anggaran tahun 2020 lebih besar dari anggaran Pilkada 2015, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa dalam kurun 5 tahun terjadi penambahan  TPS, yaitu sebanyak 400 TPS di seluruh kecamatan. 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Royani mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2020 mendatang. (Lin)

Halaman: 34Lihat Semua