Menu

Warga Bina Sempian Ditolak Urus Paspor Karena Pakai Suket, Ini Kata Keimigrasian Selatpanjang

Ahmad Yuliar 8 Oct 2019, 17:14
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian, Andi Febri Rinal SH MH (foto/mad)
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian, Andi Febri Rinal SH MH (foto/mad)

RIAU24.COM -  SELATPANJANG- Abdul Haris, salah seorang warga Dusun Parit Amat, Desa Persiapan Bina Sempian ditolak saat mencoba mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Senin 7 Oktober 2019. Alasannya, karena ia hanya memiliki Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

zxc1


Kepada wartawan, Selasa 8 Oktober 2019, Abdul Haris mengaku saat mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hanya diberikan Suket. Berbekal surat pengganti KTP-el dan syarat lainnya, ia mencoba mendatangi Kantor Imigrasi di Selatpanjang. Namun permohonannya ditolak.

"Kata orang disana (Imigrasi) pakai Suket tidak bisa. Harus pakai KTP-el," ungkapnya.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua