Menu

Sanksinya Merembet Hingga ke Mana-mana, Begini Respon Terhadap BPJS Kesehatan

Siswandi 11 Oct 2019, 11:18
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah saat ini sedang menyusun instruksi presiden (inpres) untuk menjalankan aturan mengenai penjatuhan sanksi. Draf inpres dikabarkan sudah berada pada tahap akhir dan akan segera rampung.

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Togap Simangunsong mengatakan, penyusunan dan pembahasan inpres melibatkan sekitar 28 kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Kemenko PMK. Saat ini, sudah memasuki tahap akhir.  ***

Halaman: 34Lihat Semua