Menu

Biar Dapat Utangan, Ini yang Dilakukan Beberapa Anggota DPRD Kepri

Siswandi 14 Oct 2019, 00:00
Ilustrasi
Ilustrasi

Modal Usaha 
Salah seorang anggota DPRD Kepri yang enggan disebut namanya, mengakui menggadaikan SK untuk keperluan modal usaha dan bisnis.Dia mengelak jika pinjaman itu untuk tujuan konsumtif, seperti membeli rumah, mobil, atau merubah penampilan. Apalagi untuk menutupi pengeluaran selama kampanya pileg.

Plafon pinjaman yang diajukannya senilai Rp200 juta. Beberapa anggota DPRD lainnya ada yang sampai Rp500 juta.

Adapun cicilan pembayaran pinjaman itu bersumber dari pemotongan gaji sebagai anggota DPRD setiap bulannya. "Soal peruntukan uang pinjaman, itu jadi urusan masing-masing," ujarnya.

Disinggung apakah menggadaikan SK ke bank menyalahi aturan. Anggota legislatif Kepri dua periode itu menegaskan tidak sama sekali. Selama tidak melanggar aturan agama dan DPRD. "Lebih baik berutang daripada korupsi uang negara dan rakyat," imbuhnya.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono, menganggap gadai SK anggota DPRD merupakan fenomena biasa. Secara aturan hukum juga belum ada yang mengaturnya.

Halaman: 123Lihat Semua