Menu

BEM UMRAH Gelar Diskusi Ilmiah, Kemana UU KPK Akan Bergerak?

Riki Ariyanto 21 Oct 2019, 06:45
BEM Umrah Tanjungpinang gelar diskusi di bahas UU KPK (foto/istimewa)
BEM Umrah Tanjungpinang gelar diskusi di bahas UU KPK (foto/istimewa)
1. Legislasi Riview pasal 20 dan 20A kewenangan dan fungsi DPR dan fungssi Legislasi, dan masalahnya metode ini akan memakan waktu lama dan prosesnya lambat. Capaian dari program legislasi tidak memuaskan karena memakan waktu yang Panjang.

2. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU) UU dikeluarkan untuk kepentingan memaksa dan bukan pada keadaan normal. Dan ini merupakan hak prerogratif presiden untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan PERPU. Namun, tidak ada indikator bagaimana keadaan memaksa atau tidak memaksa.Kepetusannya juga ke DPR akan memantau setelah 1 bulan untk mnyetujui PERPU.

3. Yudisial Riview fungsi MK dari pasal 24 UUD

Halaman: 345Lihat Semua