Parulian mengatakan acuan tetap PP 78 dengan rincian persentase pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi nasional kemudian dikalikan dengan besaran UMK tahun ini (2019). Sehingga akan didapat besaran kenaikan UMK 2020.
“Jadi untuk hitung-hitungan besaran UMK tentu menunggu besaran Inflasi, dan kami baru akan membahas UMK setelah penetapan inflasi yang menjadi patokan kenaikan UMK,” tuturnya.