Asisten III Jamaludin Minta Pejabat di Lingkungan Pemkab Siak Tidak Menolak Masyarakat yang Minta Data
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin membuka Kegiatan Pelayanan Informasi Publik (foto/lin)
zxc2
Baca juga: Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Peredaran Shabu 1,22 Gram di Kandis, Dua Bandar Diamankan
Lebih lanjut Jamal menguraikan, Hak untuk memperoleh informasi merupakan Hak Azazi Manusia (HAM), dan keterbukaan Informasi Publik adalah merupakan ciri penting negara demokrasi. Karena keterbukaan informasi publik bertujuan mewujudkan layanan pemerintahan yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat di pertanggungjawabkan.