Begini Ketetapan KPU Pelalawan Untuk Syarat Dukungan Minimal Bagi Calon Independen
Ardi
•
28 Oct 2019, 20:36
Penetapan itu, sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Jadwal Pelaksanaan Penetapan, SE 2096 tentang dukungan perseorangan.
zxc2
"Dukungan minimal untuk independen (calon perseorangan), berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, untuk Kabupaten dengan jumlah Pemilih dalam DOT dibawah 250 ribu, maka didukung minimal sepuluh persen dan tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah Kecamatan," papar Naldi.