Menu

Presiden Jokowi Beri Tenggat Waktu Awal Desember Atas Kasus Novel Baswedan

Riki Ariyanto 1 Nov 2019, 20:30
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz diberikan waktu hingga Desember 2019 untuk mengungkap pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan (foto/int)
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz diberikan waktu hingga Desember 2019 untuk mengungkap pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan (foto/int)
Seperti diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai Shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan kedua matanya rusak.

Polda Metro Jaya sudah merilis dua sketsa wajah yang diduga kuat sebagai pelaku pada awal 2018. Namun, sketsa wajah tersebut dipersoalkan oleh Ombudsman RI sebagaimana ada orang yang merasa mirip dengan sketsa tersebut namun tidak merasa melakukan penyerangan terhadap Novel. (R24/Bisma)

Halaman: 34Lihat Semua