Sebulan Keluar Penjara, Remaja di Pelalawan Ini Diciduk Lagi Karena Mencuri Rokok
RIAU24.COM - PELALAWAN- Seorang remaja berusia 16 tahun, RD, warga Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, harus mendekam dalam tahan polisi, setelah tindak pencurian yang dilakukannya diketahui.
zxc1
Baca juga: Wujudkan Pemilihan Kepala Daerah Yang Damai, Polda Riau Undang Tiga Pasangan Calon Gubernur
"Selain kedua remaja ini sebagai pelaku, kita juga amankan seorang terduga sebagai penadah, yakni TD (23), warga Desa Talau Kecamatan Pangkalan Kuras," kata Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua, Senin (4/11/2019).