Menu

Sebulan Keluar Penjara, Remaja di Pelalawan Ini Diciduk Lagi Karena Mencuri Rokok

Ardi 4 Nov 2019, 08:43
Seorang remaja berusia 16 tahun, RD, warga Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras (foto/ardi)
Seorang remaja berusia 16 tahun, RD, warga Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras (foto/ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Seorang remaja berusia 16 tahun, RD, warga Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, harus mendekam dalam tahan polisi, setelah tindak pencurian yang dilakukannya diketahui.

RD bersama seorang rekannya, yang juga masih berusia 16 tahun, AN, diketahui membongkar ruko di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kuras, dan mereka menggasak 2 kardus rokok dengan berbagai merk, dan uang tunai Rp2 Juta.

zxc1


"Selain kedua remaja ini sebagai pelaku, kita juga amankan seorang terduga sebagai penadah, yakni TD (23), warga Desa Talau Kecamatan Pangkalan Kuras," kata Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua, Senin (4/11/2019).
Halaman: 12Lihat Semua