Menu

Mantan Dirut Petral Dicecar Soal Tupoksi Oleh KPK

Riki Ariyanto 5 Nov 2019, 18:50
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Laode menuturkan, Bambang menerima uang itu dari perusahaan Kernel Oil karena telah mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

Dalam penyelidikan sedikitnya KPK telah memeriksa 53 orang saksi dan menggeledah lima rumah dan gedung.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R24/Bisma)

Halaman: 34Lihat Semua