Menu

Bebasnya Sofyan Basir dan Pentingnya Dewan Pengawas KPK

Riki Ariyanto 5 Nov 2019, 20:40
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Bebasnya mantan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir harusnya menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari bukti yang kuat dalam suatu perkara.

Hal itulah yang diungkapkan oleh ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji saat dihubungi wartawan, Selasa (5/11/2019).

zxc1


Awalnya, Indriyanto menyebutkan, bebasnya Sofyan atas perkara dugaan suap PLTU Riau-1 adalah hal yang wajar dalam sistem peradilan pidana.
Halaman: 12Lihat Semua