RIAU24.com Riau Direktur Produksi PT Krakatau Steel Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Riki Ariyanto • 11 Nov 2019, 16:20 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int) Perbuatan Wisnu dinilai telah melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (R24/Bisma) Baca juga: KPU Pekanbaru Segera Umumkan Calon Kontestan, Ini Jadwal Pengundian Nomor Urut
Kapolda Riau Luncurkan Lomba Jurnalistik Jelang Pilkada 2024: Dorong Media untuk Jaga Stabilitas dan Persatuan Riau - 09 Sep 2024, 20:50
Wujudkan Pemilihan Kepala Daerah Yang Damai, Polda Riau Undang Tiga Pasangan Calon Gubernur Riau - 10 Sep 2024, 21:05