Menu

Mau Lihat Tumpukan Uang Setinggi Menara Eifel? Silakan Datang ke Kejagung Siang Ini

Siswandi 15 Nov 2019, 09:47
Kokos Jiang
Kokos Jiang

Jaksa yang mengendus patgulipat tersebut kemudian menyidik dan mendudukkan Kokos di kursi pesakitan. Awalnya, Kokos dihukum bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. 
Selanjutnya, pada 17 Oktober 2019 lalu, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Ia divonis bersalah atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Buntutnya, pria itu dihukum 4 tahun penjara dan Rp200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.

Setelah putusan itu, Kokos kemudian ditangkap ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019. Setelah hukuman badan dijalani, ia akan mengembalikan uang yang dikorupsinya siang ini.

"Pelaksanaan eksekusi siang ini pukul 12.30 WIB, setelah salat Jumat," kata Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri.

Jadi, bagaimana kira-kira ya penampakan uang tersebut? Menarik tampaknya untuk terus disimak. ***

Halaman: 34Lihat Semua