Pria 50 Tahun Ditangkap Polisi di Pelalawan, Dua Paket Sabu Disita
"Tersangka sudah kita amankan ke Polres Pelalawan, guna pengembangan lebih lanjut, dan proses hukumnya," kata Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua, melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto, Ahad (17/11/2019).
Dari tangan tersangka Kribo ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, handphone dan sepeda motor.
Dijelaskan Iptu Edy, tersangka diberhentikan ketika melintas di Jalan Engkau Lela Putra, karena Polisi curiga Kribo membawa narkoba.
Baca juga: Akhirnya Datuk Engku Lela Putra Adukan H Zarmi yang Mengaku Batin Muara Sakal Ke Polres Pelalawan
Dijelaskan Iptu Edy, tersangka diberhentikan ketika melintas di Jalan Engkau Lela Putra, karena Polisi curiga Kribo membawa narkoba.