Mahkamah Agung Kuatkan Putusan Aset First Travel Disita Untuk Negara
Riki Ariyanto•18 Nov 2019, 16:37
Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung atas aset milik First Travel yang disita untuk negara (foto/int)
Sedangkan untuk vonis hukuman badan, yang diberikan untuk Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman adalah 20 tahun penjara.