Menu

Ketua MPR Sampaikan Enam Wacana Atas Konstitusi NKRI

Riki Ariyanto 27 Nov 2019, 06:28
Ketua MPR Bamsoet (foto/int)
Ketua MPR Bamsoet (foto/int)
"Alasannya karena banyak (Pasal) yang menyimpang dan menghilangkan aslinya," tutur Bamsoet.

Kemudian, ada juga pihak yang ingin amandemen secara terbatas. Seperti hanya melahirkan Garis-garis Besar Halauan Negara (GBHN).

"Keenam, pihak yang berpandangan belum diperlukan amendemen karena UUD 1945 masih memadai dan masih bisa mengakomodasi kehidupan bangsa untuk ke depannya," papar Bamsoet.

Halaman: 234Lihat Semua