Polri Belum Tentukan Siapa yang Menyelidik Laporan Atas Sukmawati Soekarnoputri
Pasal yang disangkakan dalam seluruh laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. (R24/Bisma)
Baca juga: Netizen Dapat Bukti Baru, Transfer GoPay ke Nomor HP Akun Fufufafa Muncul Nama Gibran Rakabuming