OJK Riau Ingatkan Konsumen Untuk Melapor Jika Merasa Dirugikan oleh Perusahaan Pinjol
RIAU24.COM - Kepala Sub Bagian Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Erwin Setiadi mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan perusahaan pinjaman online (pinjol), untuk segera melaporkan kepada OJK.
Erwin mengatakan, saat ini memang banyak kasus seperti penyebaran data pribadi, gangguan privasi, atau pemaksaan oleh pinjol.
"Dalam kasus ini silahkan adukan ke OJK, kami akan menindaklanjutinya, tapi khusus yang resmi dan berizin," kata Erwin saat Media Gathering OJK Riau belum lama ini.
zxc1
Kemudian, jika kemudian hari ada masyarakat yang menjadi korban gangguan, intimidasi, dan sejenisnya dari pinjol ilegal, bisa melaporkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian.