Satu Perempuan Diduga Pelaku Perdagangan Orang Diamankan Polsek Bengkalis
Polsek Bengkalis ungkap seorang perempuan diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (foto/int)
RIAU24.COM - BENGKALIS- Polsek Bengkalis ungkap seorang perempuan diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (Human Traficking). Pelaku berinisial FH alias Ira (32) warga asal kota Medan (Sumut).
zxc1
Baca juga: 200 Peserta Ikut Menjaga Warisan Budaya, Pemkab Bengkalis Buka Festival Layang Wau Laksamana
FH diamankan Polsek Bengkalis disalah satu hotel di Bengkalis, Minggu 8 Desember 2019 lalu pukul 18.30 WIB. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan pelaku berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, maka di tetapkan Pasal 2 atau Pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Baca juga: Rawan Konflik dan Cacat Prosedural, PC PMII Bengkalis Desak PB PMII Segera Evaluasi PKC PMII Riau
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK MH melalui Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika SH MH membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perdangan orang.