Pemerintah Denda Garuda Rp100 Juta, Netizen: Diketawain Sama Jam Tangan Dirut
zxc2
Baca juga: Babak Baru Kasus SYL, MA Mulai Adili Kasasi Syahrul Yasin Limpo di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Selain itu, Budi mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa mengenakan sanksi denda terhadap perusahaan. Sehingga, Kemenhub tak bisa mengenakan sanksi denda terhadap pihak-pihak Garuda yang terlibat kasus penyelundupan tersebut.